Beritatrendindonesia.com – News, Pengacara Ustaz Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri merasa kecewa dengan usaha penahanan yang dilakukan kepolisian setelah kliennya dinyatakan bebas saat sidang putusan di sela PN Surabaya. Pihak Alfian Tanjung mengungkapkan adanya usaha hukum yang akan dilakukan.
“Kami sangat kecewa. pasti kita ada upaya hukum,” ungkap Abdullah di Polda Jatim, Surabaya, Jatim, Rabu (6/9/2017) malam.
Abdullah mengatakan bahwa penangkapan Alfian menyalahi aturan. “Mungkin jaksa melakukan langkah hukum, berarti persidangan belum selesai dan tidak boleh ada perkaran lain ditahan dalam waktu bersamaan,” ucapnya.
Abdullah mengungkapkan, salah satu usaha hukum yang akan dilakukan pihak Alfian merupakan mengajukan gugatan praperadilan. “Kemungkinan kita akan praper,” jelasnya.
“Selain langkah hukum tersebut, kita melaporkan ke pengawas internal seperti Irwasum, Propam, karena ada pelanggaran prosedur,” lanjut Abdullah.
Abdulah juga menilai bahwa penahanan kliennya terkesan dipaksakan. Dikarenakan, Alfian baru saja keluar dari rumah tahanan Klas I Surabaya.
“Menurut kami, ini (penangkapan dan penahanan) tidak sesuai prosedur. Kami sangat kecewa, ada apa negara kok memaksakan,” ungkapnya.
Sekarang ini, Alfian telah berada di Jakarta setelah diterbangkan dari Surabaya. Dikonfirmasikan secara terpisah, Dirksimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, masih belum mengetahui lokasi penahanan Alfian.
“Sampai sekarang ini saya belum dapat laporan dari Kasubditnya apakah di Polda Metro atau Mako Brimob,” ucap Adi, Rabu (6/9) malam.
